5 Risiko Take Over Rumah Subsidi dan Tips Aman Melakukannya
19 Apr 2025
Memiliki rumah subsidi menjadi solusi bagi banyak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Namun, seiring waktu, banyak yang memilih melakukan take over (pengalihan kepemilikan dan kredit) rumah subsidi karena berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak, ketidakmampuan membayar cicilan, atau berpindah domisili. Sayangnya, proses ini tidak sepenuhnya tanpa risiko. Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, Anda bisa terjerat masalah hukum dan finansial.
Berikut adalah 5 risiko take over rumah subsidi yang wajib Anda ketahui, serta tips aman untuk menghindarinya:
1. Take Over Bawah Tangan (Tanpa Bank) yang Tidak Legal
Banyak transaksi take over dilakukan secara informal antara penjual dan pembeli tanpa melalui bank atau notaris. Hal ini sangat berisiko karena tidak tercatat secara hukum.
Risikonya:
-
Tidak ada kepastian hukum.
-
Hak kepemilikan tetap atas nama pemilik lama.
-
Potensi konflik jika pemilik lama meninggal dunia atau memiliki masalah hukum.
Tips Aman: Lakukan take over resmi melalui bank atau lembaga pembiayaan dengan bantuan notaris. Pastikan semua dokumen disahkan secara legal.
2. Masalah Kredit Macet dari Pemilik Lama
Jika rumah yang akan Anda ambil alih memiliki riwayat kredit macet, bisa berdampak pada reputasi kredit Anda sendiri.
Risikonya:
-
Anda bisa terkena penalti bunga atau denda.
-
Riwayat kredit buruk bisa terbawa ke nama Anda jika take over tidak resmi.
Tips Aman: Periksa terlebih dahulu riwayat pembayaran pemilik sebelumnya melalui bank. Pastikan tidak ada tunggakan atau denda yang tersembunyi.
3. Tidak Bisa Balik Nama Sertifikat Segera
Rumah subsidi biasanya baru bisa dialihkan secara resmi setelah masa tertentu (umumnya 5 tahun). Jika take over dilakukan sebelum masa itu, proses balik nama sertifikat bisa terganjal.
Risikonya:
-
Sertifikat tetap atas nama pemilik lama.
-
Potensi kehilangan hak jika ada klaim keluarga atau pihak ketiga.
Tips Aman: Pastikan rumah tersebut sudah melewati masa minimum kepemilikan. Jika belum, konsultasikan dengan notaris atau bank untuk solusi legal.
4. Denda dari Pemerintah atau Bank
Pemerintah memiliki regulasi ketat terhadap rumah subsidi. Jika pengalihan dilakukan secara ilegal, bisa dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penyitaan.
Risikonya:
-
Denda administratif dari bank/pemerintah.
-
Risiko kehilangan hak atas rumah.
Tips Aman: Patuhi ketentuan peraturan rumah subsidi. Jangan tergoda transaksi cepat tanpa proses resmi.
5. Penipuan dan Pemalsuan Dokumen
Kasus penipuan take over rumah cukup marak, seperti rumah dijual oleh pihak yang bukan pemilik sah atau menggunakan dokumen palsu.
Risikonya:
-
Kerugian finansial.
-
Masalah hukum dan sulit mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan.
Tips Aman: Lakukan pengecekan keaslian dokumen seperti sertifikat rumah, KTP, dan dokumen KPR di bank serta Kantor Pertanahan. Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya.

